Pemerintah Larang Pengawai Negeri Mengkritik, Gerindra: Jangan Berlebihanlah. . .
"Kalau ASN mengkritik atau apapun, sejauh kritik itu konstruktif saya kira kita tidak perlu baper tidak perlu paranoid, tidak perlu berlebihan"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria meminta pemerintah tidak terlalu Paranoid, sehinga kemudian mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkritik pemerintah di ruang publik.
"Saya kira kalau ASN mengkritik atau apapun, sejauh kritik itu konstruktif saya kira kita tidak perlu baper tidak perlu paranoid, tidak perlu berlebihan," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/10/2019).
Menurut Riza dalam konstitusi seluruh warga negara baik itu ASN, anggota TNI, dan Polri dijamin kebebasan mengeluarkan pendapat, asalkan tidak melanggar hukum.
Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
"Apapun seluruh warga negara bangsa, WNI, kan tidak dibatasi boleh mengkritik, TNI-POLRI, ASN kalau mengkritik boleh, yang penting tidak melanggar UU ITE dan UU lainnya," katanya.
Meskipun demikian menurut Riza kritik yang disampaikan juga sebaiknya berdasarkan data dan fakta. Kritik yang disampaikan kepada pemerintah harus jelas, dan bukan informasi sumir atau hoaks.
Baca: Sandiaga Uno Disebut Akan Diplot Jadi Menteri BUMN, Said Didu: Saya Yakin Dia Tidak Mau
"Negara kita negara yang demokratis dan sudah memasuki 20 tahun reformasi, jadi jangan kita set back ke belakang mengkritik saja tidak boleh," tegsnya.
Sebelumnya Menteri PAN-RB Syafruddin menyatakan, Aparatur Sipil Negara dilarang mengkritik pemerintah di ruang publik.
"Memberikan masukan saran yang progresif oke-oke saja, tapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Selasa kemarin (15/10/2019)
Pernyataan Syafruddin tersebut terkait dengan kasus Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri mengenai kasus Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.