Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda Karena Masih Menjalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda Karena Masih Menjalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-kivlan-zein_20190910_183325.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.
Sidang ditunda karena Kivlan Zen tidak bisa hadir dalam persidangan, Kamis (17/10/2019).
Kivlan Zen diketahui masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Subroto).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni, menyampaikan kondisi kesehatan Kivlan Zen kepada majelis hakim.
Baca: Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Nazi Diadili di Hamburg
Baca: Menuju Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Petani
Baca: Massa Aksi Mahasiswa Membubarkan Diri, Mereka Berikan Ini Kepada Kepolisian
Dia menyampaikan rekam medis kondisi Kivlan Zen yang disusun Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto, Lukman Maruf.
![Sidang Kivlan Zen ditunda 657](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kivlan-zen-ditunda-657.jpg)
"Kemarin kami survei langsung, Kivlan di RSPAD. Kami meminta laporan perkembangan kesehatan pada pokoknya masih memerlukan perawatan bekas operasi mengambil sisa granat di paha kiri dan ada perawatan lain," kata Fathoni.
Setelah menerima laporan kondisi kesehatan Kivlan Zen, ketua majelis hakim Hariono meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar melaporkan secara berkala mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen.
"Tolong perkembangan dilaporkan," kata dia.
Dia menegaskan terdakwa tidak akan disidangkan apabila masih berada dalam kondisi sakit.
"Pastikan ketika hadir sehat tanpa harus siap dokter yang mendampingi. Kami tidak ingin menghendaki hal tersebut," katanya.
Pengakuan Habil Marati
Terdakwa Habil Marati menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meneruskan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ke tahap pemeriksaan perkara.
Namun, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat menguraikan keterlibatan dirinya membantu pembiayaan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen untuk menghabisi sejumlah tokoh nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.