Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Mulai Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun

Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in UU KPK Mulai Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Calon pimpinan KPK Nurul Gufron saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Nurul Ghufron yang terpilih menjadi salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi persoalan jika UU KPK hasil revisi yang menjadi acuan.

Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.

Meskipun belum di tandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10/2019).

UU ini rupanya menimbulkan masalah terkait Nasib Nurul Ghufron sebagai salah seorang komisioner KPK terpilih.

Baca: Senjata Pamungkas Jusuf Kalla Berhasil Pangkas Biaya Asian Games dari Rp 8 Triliun Jadi Rp 5 Triliun

Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.

Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.

Padahal saat ini Ghufron diketahui berusia 45 tahun.

Nurul Ghufron, Capim KPK 2019-2023
Nurul Ghufron, Capim KPK 2019-2023 (unej.ac.id)
Berita Rekomendasi

Sehingga apabila mengacu pada UU KPK baru, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik karena belum memenuhi syarat.

"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda, Jumat (11/10/2019), seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.

Pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dilaksanakan pada 2019.

Sehingga saat pelantikan, UU KPK baru yang menjadi acuan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas