UU KPK Mulai Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun
Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Nurul Ghufron yang terpilih menjadi salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi persoalan jika UU KPK hasil revisi yang menjadi acuan.
Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.
Meskipun belum di tandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10/2019).
UU ini rupanya menimbulkan masalah terkait Nasib Nurul Ghufron sebagai salah seorang komisioner KPK terpilih.
Baca: Senjata Pamungkas Jusuf Kalla Berhasil Pangkas Biaya Asian Games dari Rp 8 Triliun Jadi Rp 5 Triliun
Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.
Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.
Padahal saat ini Ghufron diketahui berusia 45 tahun.
Sehingga apabila mengacu pada UU KPK baru, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik karena belum memenuhi syarat.
"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda, Jumat (11/10/2019), seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.
Pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dilaksanakan pada 2019.
Sehingga saat pelantikan, UU KPK baru yang menjadi acuan.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>