Mahasiswa Nyatakan Akan Kawal Revisi Undang-undang KPK
Mahasiswa menyatakan akan tetap mengawal pelaksanaan UU KPK yang baru hasil revisi Pemerintah dan DPR.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gagal memperjuangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mahasiswa menyatakan akan tetap mengawal pelaksanaan UU KPK yang baru hasil revisi Pemerintah dan DPR.
“Kami bersepakat tetap akan menyuarakan revisi yang mulai berjalan. Kami tetap menjadi alat kontrol, kami akan lihat, apakah benar-benar revisi yang dilakukan untuk lebih menguatkan KPK, atau malah benar melemahkan,” ujar Dwiki Farhan dari GM-I Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
“Kami dari GM-I UIN Jakarta, tergabung Aliansi Mahasiswa Border Rakyat (Borak) dan mahasiswa dari berbagai macam fakultas di UIN akan terus mengawal UU KPK hasil revisi. Seperti hari ini kami menggelar diskusi ‘Nasib Revisi Undang-undang KPK’" ujar Dwiki Farhan, Jumat (18/10/2019).
Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini
Dwiki menyatakan, ke depan aliansi mahasiswa akan tetap solid bergerak.
"Bahkan tidak hanya terkait revisi Undang-undang KPK saja, namun tentang persoalan-persoalan yang berkaitan kepentingan rakyat yang harus kami disuarakan," tegasnya.
“Hari ini kami mengawal revisi undang-undang KPK, ke depan kami akan fokus juga pada persoalan kepentingan masyarakat yang lainnya."
"Sebagai agent of change tetap kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat akan kami suarakan,” imbuhnya.