Pengamat Nilai Revisi UU KPK Itu Juga Ada Baiknya
Namun, menurutnya, adanya aturan tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Abdurrab Riau, Samariadi menilai, Undang-undang KPK hasil revisi belum sempurna.
Namun, menurutnya, adanya aturan tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.
"Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut saya cukup baik untuk beberapa bagian. Jadi tidak semuanya diubah ya," kata Samariadi kepada wartawan Jumat (18/10/2019).
Samariadi menjelaskan, dalam UU KPK hasil revisi, dibentuk dewan pengawas.
Baca: PDIP Sarankan Jokowi Cek Rekam Jejak Calon Menteri, Jangan Tiba-tiba Mau Nyapres 2024
Ia menilai, kerja KPK juga harus diawasi oleh dewan pengawas.
"Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga. Enggak boleh KPK seperti lembaga superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Syaprul mengatakan mahasiswa harus terlibat dalam setiap perkembangan dinamika kenegaraan.
Termasuk, mahasiswa harus berpikir kritis terhadap kisruh revisi UU KPK.
Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam keributan KPK ini," kata Syaprul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.