Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Nilai Revisi UU KPK Itu Juga Ada Baiknya

Namun, menurutnya, adanya aturan tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Nilai Revisi UU KPK Itu Juga Ada Baiknya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Dalam aksinya yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Abdurrab Riau, Samariadi menilai, Undang-undang KPK hasil revisi belum sempurna.

Namun, menurutnya, adanya aturan tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.

"Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut saya cukup baik untuk beberapa bagian. Jadi tidak semuanya diubah ya," kata Samariadi kepada wartawan Jumat (18/10/2019).

Samariadi menjelaskan, dalam UU KPK hasil revisi, dibentuk dewan pengawas.

Baca: PDIP Sarankan Jokowi Cek Rekam Jejak Calon Menteri, Jangan Tiba-tiba Mau Nyapres 2024

Ia menilai, kerja KPK juga harus diawasi oleh dewan pengawas.

"Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga. Enggak boleh KPK seperti lembaga superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Syaprul mengatakan mahasiswa harus terlibat dalam setiap perkembangan dinamika kenegaraan.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk, mahasiswa harus berpikir kritis terhadap kisruh revisi UU KPK.

Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam keributan KPK ini," kata Syaprul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas