Polisi Sebut Dosen Nonaktif IPB Berencana Ledakan 9 Titik Perekonomian dan Toko Ritel di Jakarta
Mantan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ternyata merencanakan untuk mengebom sejumlah toko ritel di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ternyata merencanakan untuk mengebom sejumlah toko ritel di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).
Pengeboman tersebut dilakukan karena Abdul Basith dan kelompoknya merasa penggunaan bom molotov saat demonstrasi 24 September lalu kurang maksimal.
"Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan untuk mendompleng buat chaos tanggal 24 September," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Baca: Penyebab Ustaz Abdul Somad Lepas Status PNS UIN Suska Riau, Tak Sanggup Sampai Jadwal Padat
Baca: Beberkan 6 Menteri Terburuk, Faisal Basri Celetuk Luhut Pandjaitan Lebih Seperti Perdana Menteri
Akhirnya Abdul Basith, bersama dengan SN, DMR, JS, dan AK merencanakan membuat bom rakitan di kediaman SO yang berada di kawasan Tangerang pada Selasa (24/9/2019) malam.
Mereka merencanakan mengebom sejumlah titik pusat perekonomian dan seluruh toko ritel di Jakarta pada 28 September bertepatan saat Aksi Mujahid 212.
"Mereka mematangkan melakukan peledakan tanggal 28 September di 9 titik di Jakarta terutama di tempat perekonomian dan seluruh retail di Jakarta," tutur Argo.
Sementara itu, Kepala Urusan Bahan Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi, mengungkapkan puluhan bom rakitan tersebut memiliki daya ledak yang cukup besar.
Baca: Rencana Menteri Jokowi Setelah Purnatugas, Terbitkan Novel Cinta Hingga Jadi Pengamat Politik
Baca: Bocah di Cianjur Terlahir dengan Kelamin Ganda, Begini Nasibnya
Bom yang terbuat dari ujung korek api tersebut telah diisi dengan paku.
"Kerusakannya cukup kuat, bisa mencapai jarak 30 meter," ujar Yandi.
Namun aksi mereka gagal, karena polisi berhasil menangkap para pelaku pada Jumat (27/9/2019) atau sehari sebelum aksi pengeboman.
Selain itu, bom juga diciptakan untuk menyebabkan mata orang-orang yang terkena asap itu menjadi perih lantaran pada bom dimasukan bubuk merica.
Baca: Rocky Gerung Sebut Gerindra Bisa Dianggap Duri Dalam Daging bagi Pemerintah, Irma Suryani: Sok Tahu
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.