Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Refly Harun tak setujui usulan Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuril Ghufron dapat dilantik.

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Refly Harun tak setujui usulan Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuril Ghufron dapat dilantik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak setujui usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dapat dilantik.

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam UU KPK itu memuat bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, padahal capim terpilih Nurul Ghufron berusia 45 tahun dan akan dilantik pada 19 Desember 2019 nanti.

Mahfud MD menuturkan ada solusi agar Nurul Ghufron dilantik yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk capim KPK dihadirkan, dilansir TribunWow.com dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Refly Lantas menanggapi terkait perlunya Perppu UU KPK untuk Nurul Ghufron tersebut.

Menurut Refly Harun, bahwa Perppu dikeluarkan hanya untuk Nurur Ghufron tidak tepat.

Ia beranggapan bahwa itu terlihat seperti kepentingan seorang saja.

Berita Rekomendasi

"Tetapi kalau Perppu itu dikeluarkan hanya untuk mengakomodir tadi seperti Prof Mahfud katakan yang dari usia 50 menjadi 40, nah itu terlihat betul, bahwa hanya untuk kepentingan satu orang saja presiden bergerak," papar Refl Harun.

Menurutnya, Perppu lebih baik menghilangkan keseluruhan materi dalam UU KPK hasil revisi.

Sehingga semua peraturan kembali kepada UU nomor 30 tahun 2002.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas