Terkait Pemindahan Ibu Kota, Suku Dayak Minta Lahan dan Hutan Adat kepada Pemerintah
Mereka juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan pentingnya 'hutan' bagi kebudayaan Dayak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dayak mengajukan persyaratan kepada pemerintah terkait rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah mereka di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional Dagut H Djunas mengatakan permintaan tersebut yakni lahan seluas 5 hektare untuk diberikan per keluarga demi memenuhi kegiatan mereka.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk 'Kebudayaan Dayak dan Kontribusinya terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur'.
Baca: Terbongkar Kebohongan Ussy Sulistiawaty pada Andhika Pratama Setelah 7 Tahun Nikah, Om Bule Disebut
Baca: Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Bali United, Pesut Etam Tanpa Diperkuat 4 Pemain Andalan
Baca: Berawal dari Beda Pilihan ketika Pilkades, Hajatan di Sragen Diboikot
"Masyarakat ingin punya tanah 5 hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis, maka tidak berlebihan Suku Dayak menuntut 5 hektare setiap kepala keluarga, sertifikat gratis ini dibuat produktif," ujar Dagut, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Isu lingkungan turut dibawa masyarakat Dayak yang hadir dalam acara tersebut.
Mereka juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan pentingnya 'hutan' bagi kebudayaan Dayak.
Suku Dayak ini berharap pemerintah memberikan hutan adat seluas 10 hektare pada tiap desa di kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia itu.
Perlu diketahui bahwa saat ini tercatat ada 285 desa di wilayah Kalimantan yang tidak lagi memiliki hutan adat.
Menurut Dagut, hutan adat yang dimiliki tiap desa itu kini banyak yang telah dialihfungsikan untuk sektor perkebunan dan industri, yakni sebagai perkebunan sawit.
"Di hutan adat minimal (luasnya) 10 hektare, karena 285 desa tidak ada lagi hutannya," jelas Dagut.
Ia pun berharap pemerintah mendengarkan permintaan Suku Dayak.
Karena masyarakat Dayak selama ini memiliki 4 hak, mulai dari berburu hingga hak religius magis.
"Kami harap ada pengakuan, ada 4 haknya yaitu hak berburu, meramu, menggunakan hutan dan hak religius magis," kata Dagut.