Lima Tahun Pemerintahan Jokowi-Jk Aturan Angkutan Online Rampung
Pemerintah memang sengaja fokus pada angkutan yang bisa dipesan melalui aplikasi ini karena banyak masyarakat yang kini beralih menjadi ojek online
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masalah angkutan online yang muncul karena adanya kemajuan teknologi mewarnai kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla.
Berbagai aksi demo pun sempat terjadi hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan seperti batasan tarif agar para pengemudi ojek online sejahtera.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan kalau saat ini sudah tidak ada masalah terkait ojek online.
Pemerintah memang sengaja fokus pada angkutan yang bisa dipesan melalui aplikasi ini karena banyak masyarakat yang kini beralih menjadi ojek online.
Baca: Viral Tak Malu Pakai Jaket Ojol, Sopir Ojek Online Tertatih Sabet Gelar S2 Cum Laude, Siap Lanjut S3
“Sudah tidak ada persoalan tinggal mengikuti bagaimana perkembangannya. Provesi ini banyak menarik masyarakat makanya kita terjun ke sini,” ucap Budi Setiyadi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyebutkan salah satu kiat dalam menyelesaikan permasalahan ojek online dan taksi online adalah komuniksasi.
“Tidak mungkin selesai taksi online dan ojek online tanpa komunikasi karena setiap kali berkunjung itu banyak hal yang dimasalahkan, ketika kita bicarakan selesai juga,” sambung Budi Karya di kesempatan yang sama.
Aturan mengenai taksi online tertera pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 tahun 2017 pengganti PM 108/2017 dengan beberapa perubahan.
Sedangkan ojek online tertera pada Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dengan aturan tarif berbeda setiap wilayah .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.