Kelar Diperiksa 9 Jam di KPK, Adiknya Bambang Widjojanto Bungkam
Setelah diperiksa 9 jam, Haryadi Budi Kuncoro langsung memilih berjalan cepat begitu keluar dari kantor KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haryadi Budi Kuncoro, adik mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/10/2019) petang.
Staf pada Direktorat Teknik dan Manajemen Resiko PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) itu disidik penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo.
Setelah diperiksa selama 9 jam, Haryadi Budi Kuncoro yang turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.43 WIB langsung memilih berjalan cepat begitu keluar dari kantor KPK.
Baca: KPK Bantu Penertiban Aset Provinsi Sulsel Rp 6,5 Triliun
Baca: KPK Tak Merespon Kedatangan Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu ke Istana
Baca: KPK Periksa Ajudan Bupati Muara Enim, Muhammad Riza
Sontak awak media langsung mengejar Haryadi Budi untuk dimintai keterangan seputar hasil pemeriksaan. Namun, dia tidak mau bicara.
Para pewarta terus mengikuti Haryadi Budi sampai ke halaman depan gedung KPK. Meski terus dicecar sejumlah pertanyaan, Haryadi Budi tetap tergeming.
Para awak media berhenti mengejar Haryadi Budi ketika ia masuk ke dalam halaman Royal Kuningan Hotel yang terletak persis di sebelah kanan Gedung Merah Putih KPK.
Selain Haryadi Budi, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Dua saksi tersebut sama-sama diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Sekadar info, Hariyadi Budi dan Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane oleh Bareskrim Polri.
Baca: Prabowo Subianto Bersedia Bantu Presiden Jokowi di Kabinetnya, Ini Kata Politikus PAN
Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017.
Atas vonis itu, Haryadi mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Haryadi menjadi 9 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, kedua saksi ditelisik tim penyidik soal proses pengadaan QCC di Pelindo II
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di pelindo II," kata Febri kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Adapun RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD3.625.922 (sekira Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.