Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Bos PT Humpuss Transportasi Kimia, KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Saksi Bos PT Humpuss Transportasi Kimia, KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Sidang ini terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo ketika menjabat sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Setelah MoU terwujud kemudian disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dengan dibuatkannya satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.

Lalu Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran.

Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian, USD59.587 pada 1 November 2018, USD21.327 pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama Bowo Sidik Pangarso.

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang itu yakni anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, serta orang kepercayaan Bowo bernama Indung.

Berita Rekomendasi

Untuk ketiga tersangka perkaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas