Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepada Penyidik KPK, Sesmenpora Gatot Beberkan Isi Dokumen yang Disita Saat OTT

Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Gatot mengaku pemeriksaan itu hanya berupa pemberkasan terhadap dokumen yang disita.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepada Penyidik KPK, Sesmenpora Gatot Beberkan Isi Dokumen yang Disita Saat OTT
Tribunnews.com/Ilham
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Gatot diperiksa KPK untuk tersangka eks Menpora Imam Nahrawi atas kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Gatot mengaku pemeriksaan itu hanya berupa pemberkasan terhadap dokumen yang disita.

Baca: Dr Terawan Tetap Percaya Diri Jabat Menkes Meski Ada Protes dari IDI

Baca: Tidak Masuk Kabinet, Demokrat Hormati Keputusan Jokowi

Baca: 8 Bukti Jiwa Crazy Rich Nia Ramadhani, Tak Bisa Kupas Salak hingga Kesasar di Rumah Sendiri

"Kalau hari ini cuma dalam konteks pemberkasan, jadi tidak interview satu-satu, hanya pemberkasan," ucap Gatot di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

"Dulu itu ada dokumen-dokumen yang disita oleh KPK, kemudian sudah digunakan untuk proses persidangan Pak Mulyana, kemudian Pak Ardi, kemudian Pak Eko, dan sudah dikembalikan kepada kami, kemudian disita lagi oleh KPK dalam konteks nanti untuk proses kelanjutan pemeriksaan terhadap Pak Imam Nahrawi," sambung dia.

Gatot mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya hanya mengklarifikasi kebenaran daftar dokumen yang disita.

Berita Rekomendasi

Penyidik tak menanyakan tentang pemberian barang atau uang.

"Enggak, ini hanya dokumen, yang terkait KONI dan Kemenpora," kata Gatot.

Dia juga menegaskan dokumen itu tak satu pun yang disita dari meja kerjanya.

Dokumen tersebut disita saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan.

"Dan dokumen-dokumen itu kan bukan dari meja saya, ini nggak ada satu pun yang ada dari meja saya. Ini adalah dokumen yang disita pada saat OTT dan saat itu ada penggeledahan," ujar Gatot.

Dalam catatan Tribunnews.com, Gatot setidaknya beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dana hibah pada KONI.

Namun, pemanggilan hari ini merupakan kali pertama bagi Gatot diperiksa untuk tersangka Imam.

Tak hanya Gatot, penyidik juga secara bersamaan memanggil sembilan orang lainnya.

Mereka adalah pegawai Bank BNI Tbk., Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; dan Staf Bag Perencanaan KONI, Twisyono.

Kemudian, Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora, Akbar Mia; Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara; Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin; karyawan bank, Denim Martyan; serta Kepala Bagian Keuangan, Eny Purnawati.

Mereka semua menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Imam.

Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas