Kepada Penyidik KPK, Sesmenpora Gatot Beberkan Isi Dokumen yang Disita Saat OTT
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Gatot mengaku pemeriksaan itu hanya berupa pemberkasan terhadap dokumen yang disita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.
Gatot diperiksa KPK untuk tersangka eks Menpora Imam Nahrawi atas kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Gatot mengaku pemeriksaan itu hanya berupa pemberkasan terhadap dokumen yang disita.
Baca: Dr Terawan Tetap Percaya Diri Jabat Menkes Meski Ada Protes dari IDI
Baca: Tidak Masuk Kabinet, Demokrat Hormati Keputusan Jokowi
Baca: 8 Bukti Jiwa Crazy Rich Nia Ramadhani, Tak Bisa Kupas Salak hingga Kesasar di Rumah Sendiri
"Kalau hari ini cuma dalam konteks pemberkasan, jadi tidak interview satu-satu, hanya pemberkasan," ucap Gatot di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
"Dulu itu ada dokumen-dokumen yang disita oleh KPK, kemudian sudah digunakan untuk proses persidangan Pak Mulyana, kemudian Pak Ardi, kemudian Pak Eko, dan sudah dikembalikan kepada kami, kemudian disita lagi oleh KPK dalam konteks nanti untuk proses kelanjutan pemeriksaan terhadap Pak Imam Nahrawi," sambung dia.
Gatot mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya hanya mengklarifikasi kebenaran daftar dokumen yang disita.
Penyidik tak menanyakan tentang pemberian barang atau uang.
"Enggak, ini hanya dokumen, yang terkait KONI dan Kemenpora," kata Gatot.
Dia juga menegaskan dokumen itu tak satu pun yang disita dari meja kerjanya.
Dokumen tersebut disita saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan.
"Dan dokumen-dokumen itu kan bukan dari meja saya, ini nggak ada satu pun yang ada dari meja saya. Ini adalah dokumen yang disita pada saat OTT dan saat itu ada penggeledahan," ujar Gatot.
Dalam catatan Tribunnews.com, Gatot setidaknya beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dana hibah pada KONI.
Namun, pemanggilan hari ini merupakan kali pertama bagi Gatot diperiksa untuk tersangka Imam.