Menristek Bambang Brodjonegoro Fokus UU Sisnas Iptek
Bambang mengaku akan fokus pada Undang-undang (UU) yang merujuk Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan teknologi (Sisnas Iptek).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Brodjonegoro kini telah dilantik sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Ia pun merasa senang karena bisa memimpin kementerian yang baru dalam kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf.
Ditemui usai pelantikan, Bambang menyebutkan rencana yang akan dilakukannya pada awal-awal masa jabatannya sebagai Menristek.
Menggantikan Mohamad Nasir yang telah purna tugas, Bambang mengaku akan fokus pada Undang-undang (UU) yang merujuk Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan teknologi (Sisnas Iptek).
Baca: Prabowo Jadi Menhan, PKS: Kita Adalah Kawan Lama
Menurutnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memang harus dibentuk untuk menjadi wadah bagi lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) serta lembaga pengkajian dan penerapan (jirap).
Sehingga inovasi dan teknologi yang dihasilkan bisa sesuai pada tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu keberadaan BRIN nantinya akan berdampak pada efisiensi anggaran.
"Pertama, ini amanat UU sistem penelitian (UU Sisnas Iptek) yang baru, badan (BRIN) itu harus dibentuk, sehingga riset-riset yang ada di Indonesia terutama di organisasi pemerintah lebih terorganisir," ujar Bambang.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas itu pun akan langsung fokus menyiapkan format mengacu pada UU Sisnas Iptek.
"Ya nanti saya akan menyiapkan format sesuai UU," kata Bambang.
Terkait dana abadi yang digelontorkan pemerintah untuk riset, dirinya belum mau menyampaikan lebih lanjut.
"Nanti saya perhatikan dulu amanat UU dan saya cari tahu dari internal," jelas Bambang.