Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Idham Azis Sangat Penuhi Syarat Sebagai Calon Kapolri Karena Jauh dari Usia Pensiun

Dalam UU Nomor 2/2002, khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, Kastorius mengatakan, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas akt

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komjen Idham Azis Sangat Penuhi Syarat Sebagai Calon Kapolri Karena Jauh dari Usia Pensiun
Mabes Polri
Komjen Pol Idham Aziz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan penasehat Kapolri 2003-2017, Kastorius Sinaga menegaskan pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal ini disampaikan Kastorius menanggapi adanya penolakan atas pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri karena masa tugasnya di kepolisian kurang dari dua tahun.

"Kurang tepat dan bahkan sesat bila menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun. Argumen itu menyesatkan, mengada-ada dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian," ujar Katorius kepada Tribunnews.com, Kamis (24/10/2019).

Dalam UU Nomor 2/2002, khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, Kastorius mengatakan, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.

Dia mengutip Ayat 6 pasal 11 UU Nomor 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.

"Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis masih aktif dan jauh dari usia pensiun," tegas Kastorius.

Bahkan Pasal 30 UU Nomor 2/2002, kata dia, memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di tahun 2021 di saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

"Itu bisa dilakukan bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri dua tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun.

Idham Aziz, Pilihan Paling Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Kapolri

Kastorius Sinaga menilai Komjen Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri dalam kabinet Indonesia Maju.

Kastorius menjelaskan, Komjen Idham Azis memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi, khususnya berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri.

Apalagi terkait pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar.

Idham Azis sangat paham peta jejaring kelompok tersebut dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejam awal tahun 2000-an.

Baca: ST Burhanuddin Bantah Jadi Jaksa Agung Karena Terafiliasi PDIP

"Itu adalah bidang yang digeluti Idham Azis selama 15 tahun terakhir," ujar Kastorius yang juga pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini kepada Tribunnews.com.

Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi “promoter” (profesinal, modern dan terpecayan) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito.

"Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang," jelas Kastorius.

Bila melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, kata dia, maka sangat jelas arah kebijakan Jokowi lima tahun di bidang keamanan ke depan. Yakni, terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa.

Menurut dia, Idham Azis merupakan sosok yang sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut.

Kompolnas: Tidak Ada Undang-Undang Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Idham Azis menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan posisi Tito Karnavian.

"Pengganti Pak Tito sebagai Kapolri, sudah kami ajukan hari ini juga ke DPR, Pak Idham Aziz, kabareskrim," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/11/2019).

Presiden Jokowi juga sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pengganti Kapolri pada Rabu, (23/10/2019).

Dalam Surpres tersebut, Presiden ajukan Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Aziz sebagai calon tunggal pengganti Tito Karnavian.

"Sudah masuk (Surpres), iya Idham Aziz," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu, (23/10/2019).

Menanggapi penunjukannya, Idham mengaku siap menjalankan amanah yang dititipkan, sekaligus memohon doa restu kepada masyarakat Indonesia serta jajaran dari aparat kepolisian.

"Saya tentunya siap menjalankan amanah ini. Saya mohon doa restu," ungkap Idham ditemui dalam acara sertijab Mendagri di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Atas penunjukannya tersebut, Idham mengungkap dirinya per hari ini akan langsung melakukan persiapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI yang kemungkinan bakal diselenggarakan pada pekan depan.

"Karena pada mungkin minggu depan akan dilakukan fit and proper test, saya saat ini sedang menyiapkan diri, dan prinsipnya saya siapkan (diri)," ungkap dia.

Sebelumnya, Jokowi telah menujuk Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai Plt Kapolri menggantikan Tito.

Ari Dono menjabat sebagai Kapolri hingga Presiden Jokowi dan DPR menentukan pengganti Tito di pucuk pimpinan Tribrata itu.

Tito sendiri baru saja dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden ‎Ma'ruf Amin.

Sosok Calon Kapolri Idham Azis: Punya Latar Belakang Karir Mirip Tito Karnavian

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 ini mempunyai latar belakang karir yang mirip dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni di bidang anti-terorisme.

Idham, ketika Jenderal Bintang Satu pernah menjabat Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Badan Reserse Kriminal Polri

Idham termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Bareskrim yang melumpuhkan teroris Dr Azahari dan kelompoknya di Batu, Malang, Jawa Timur, 9 November 2005.

Berdasarkan data Wikipedia, Idham mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu yakni Jenderal Sutanto, bersama dengan para kompatriotnya, Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, serta Rycko Amelza Dahniel dan kawan-kawan.

Perwira bintang tiga ini dikenal cukup tegas dan berjiwa sosial tinggi tapi jarang muncul dipublik itu telah menempati beberapa jabatan.

Diantaranya dia pernah menjabat Kasat Jatantras Polda Metro Jaya, Kasat Reserse Polres Jakbar, Wakapolres Metro Jakbar, Kasubden Investigasi Densus 88/Antiteror Baresrim Polri

Lainnya, Kapolres Metro Jakbar Polda Metro Jaya (2009), Dir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009-2010), Wakadensus 88 (2010-2013), Dirtipikor Bareskrim Polri (2013-2014), Kapolda Sulawesi Tengah.

Idham Azis juga pernah sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 23 September 2016, menggantikan Irjen Pol M Iriawan.

Setelah itu Idham Azis menjabat Kapolda Metro Jaya yang baru untuk menggantikan Irjen Mochamad Iriawan.

Demikian berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1768/VII/2017.

Kemudian Idham Azis mendapat tugas baru sbagai Kabareskrim.

Kenaikan pangkat satu tingkat ini dilakukan seusai dirinya dimutasi menggantikan Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabareskrim.

Dalam pesannya kala mengangkat Idham Azis menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen M Iriawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan jabatan itu diberikan sebagai hadiah bagi Idham Azis yang pernah bertugas di daerah konflik yakni Poso, Sulawesi Tengah.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito karnavian usai memimpin acara serah terima jabatan Kadiv Propam, Kapolda Riau, Kapolda Malut dan Kayanma di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2016).

Tito melanjutkan nantinya Idham Azis akan segera mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang dua, berpangkat Irjen.

"Dia pernah bertugas di daerah konflik (Poso), jadi reward kepada yang bersangkutan juga. Setelah itu nanti naik bintang dua," ucap Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas