KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa
"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 - 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa.
Iwa diperpanjang masa penahanannya dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jabar.
Baca: Pekerja Seni Minta RUU Pembahasan Ekonomi Kreatif Indonesia Libatkan Publik
"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 - 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Diketahui, saat ini Iwa Karniwa tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
KPK terus mengebut penyidikan Iwa Karniwa dalam perkara ini menyusul pemanggilan para saksi baik dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar hingga anggota DPRD Jabar dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari ke belakangan.
Penyidik juga mulai menggali seputar pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018 lalu yang mendaftarkan diri melalui PDIP Perjuangan.
Iwa Karniwa sebelumnya memang sempat mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018 lalu, namun gagal pada saat penjaringan yang digelar partai PDIP.
Adapun dalam perkara ini, diduga uang suap yang diterima Iwa digunakan untuk kampanye pencalonan seperti pembuatan baliho.
Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap,
Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Baca: Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri ke Polisi
Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8/2019).
Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.