Polri Sebut Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah Sudah Selesai, Hasilnya Tak Terbukti
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai.
Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.
Baca: PDIP Proses Pengganti Yasonna di DPR
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar Iqbal, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Iqbal menekankan ketiga lembaga tersebut memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengrusakan itu, kata dia, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
Sebab, tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia.
Jenderal bintang dua itu menuturkan hasil gelar perkara itu juga membantah adanya tudingan pengrusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu.
Baca: Sri Mulyani: Kebutuhan Wamen Masuk dalam APBN
Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu.
"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).