Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak berkomentar terkait dihentikannya penyelidikan kasus buku merah oleh kepolisian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak berkomentar terkait hasil penyelidikan kasus buku merah yang dilakukan kepolisian.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kewenangan penanganan perkara berada di tangan penyidik Polri.

"Karena kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik, dan penyidik dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan, begitu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Kendati demikian, Febri membenarkan bahwa KPK sempat diundang penyidik Polda Metro Jaya yang memaparkan mengenai perkara tersebut.

Baca: Tito Karnavian Bergegas Menuju Papua Usai Rapat Bersama Pejabat Kemendagri

KPK diwakili pihak Biro Umum dan Direktorat Penindakan.

"Tadi saya cek ke internal di direktorat pemeriksaan internal memang bahwa ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Diwartakan sebelumnya, Polri menghentikan kasus buku merah.

Kasus itu terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi di KPK.

Baca: Mengapa pemerintah Lebanon sampai berencana memajaki WhatsApp?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyebut pemberhentian kasus karena dalam proses gelar perkara yang dilakukan bersama KPK tak ditemukan adanya pelanggaran.

Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV sumber laut perkasa milik Basuki Hariman.

Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging itu dalam kasus suap hakim MK Patrialis Akbar.

Baca: Soal Prabowo Jabat Menhan, KIP: Jokowi Pentingkan Bangsa Ketimbang Ego


Buku merah catatan keuangan pengusaha importir daging Basuki Hariman, terdakwa kasus suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, yang ditulis sekretarisnya, disita Polda Metro Jaya dari KPK.

Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan. Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.

Buku merah sendiri sempat heboh karena ramai diberitakan IndonesiaLeaks, terkait catatan aliran dana dan ada nama Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya. Polri sudah membantah soal ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah mengemukakan pendapat soal buku merah. Kata dia, tidak ditemukan bukti adanya penghapusan nama Tito oleh dua polisi yang bekerja di KPK kala itu, Roland dan Harun.

"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu," kata Febri.

Tak terbukti

Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai.

Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.

Baca: PDIP Proses Pengganti Yasonna di DPR

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar Iqbal, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Iqbal menekankan ketiga lembaga tersebut memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengrusakan itu, kata dia, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.

Sebab, tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia.

Jenderal bintang dua itu menuturkan hasil gelar perkara itu juga membantah adanya tudingan pengrusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu.

Baca: Sri Mulyani: Kebutuhan Wamen Masuk dalam APBN

Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas