Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dradjad Wibowo Anggap Menkeu Sri Mulyani Tabrak Visi Jokowi soal Badan Khusus Pajak

Dradjad Wibowo Anggap Menkeu Sri Mulyani Tabrak Visi Jokowi soal Badan Khusus Pajak

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dradjad Wibowo Anggap Menkeu Sri Mulyani Tabrak Visi Jokowi soal Badan Khusus Pajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Ekonom Dradjad Wibowo mengkritik Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak akan dipisah dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

Mantan legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menganggap pernyataan SMI tersebut bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pernyataan Menkeu tersebut sangat bertentangan dengan visi dan misi Presiden Jokowi. Pak Jokowi beberapa kali menegaskan yang ada adalah visi misi presiden dan wapres. Bukan visi misi menteri,” ujar Dradjad, Jumat (25/10/2019).




Dradjad memaparkan visi dan misi Jokowi saat berduet dengan Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014. Menurutnya, ada dua visi dan misi Jokowi yang mencakup bidang fiskal.

Pertama, sebut Dradjad, visi dan misi Presiden Jokowi di bidang fiskal adalah merancang ulang lembaga pemungutan pajak.

Berikut, peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan.

Baca: Brunei Dirumorkan Mundur, Timnas U-23 Indonesia Hadapi Drawing Ulang untuk SEA Games 2019?

“Yang kedua melakukan desain ulang arsitektur fiskal Indonesia,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kedua visi tersebut tercantum secara eksplisit dalam Visi Misi dan Program Aksi Jokowi - JK.

“Tepatnya di halaman 39 butir 8 sub-butir 3 dan 4,” Dradjad memastikan.

Baca: Kata Sri Mulyani, Kebutuhan Wamen Masuk dalam APBN

Presiden Jokowi katanya lagi telah menuangkan visi itu ke dalam dokumen negara melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.

Dalam buku I RPJMN 2015-2019 tertera bahwa pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus.

Berada langsung di bawah presiden, namun tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.

Baca: Wamenkeu Suahasil Ungkap Perbedaan Tugasnya dengan Sri Mulyani

“Jadi, pernyataan Menkeu Sri Mulyani tersebut jelas bertentangan dengan visi misi Presiden yang sudah menjadi dokumen negara yang dituangkan melalui Perpres 2/2015,” kata Dradjad.

Dradjad kemudian mempertanyakan maksud pernyataan SMI. Ekonom peraih gelar Ph.D dari University of Queensland itu mengingatkan SMI, menteri bukanlah jabatan publik yang dipilih rakyat.

“Menteri tidak punya konstituen, bahkan banyak yang tidak ikut berdarah-darah bertanding dalam pilpres," katanya.

"Jika seseorang sudah mau menjadi menteri, ya dia harus patuh mewujudkan visi misi presiden, apalagi soal lembaga pajak ini sudah masuk dalam perpres,” tegasnya.

Dradjad juga mempersoalkan alasan SMI tak segera memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.

Baca: Ingat Teman Duet Lucinta Luna di Duo Bunga, Ratna Pandita? Tiba-tiba Posting Fitting Gaun Pengantin

Dalam catatannya, SMI sebagai Menkeu sudah berkali-kali gagal mencapai realisasi pajak sesuai target APBN.

“Silakan cek sendiri, berapa kali Menkeu Sri Mulyani gagal mencapai target penerimaan pajak, baik sebagai Menkeu di bawah Presiden SBY maupun Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas