Kak Seto Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Anak Tewas Saat Demo
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan pemerintah masih mempunyai pekerjaan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah menyelesaikan dua peristiwa yang berhubungan langsung dengan anak-anak.
Menurut dia, pekerjaan rumah pertama, rangkaian demonstrasi pada 21-22 Mei yang berakibat empat anak meninggal dunia serta puluhan anak lain yang diproses hukum dan rehabilitasi sosialnya tidak memperoleh kejelasan.
Selain itu peristiwa kedua, kata dia, penanganan atas sekian banyak anak dan mahasiswa yang mengikuti aksi massa menjelang pengabsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang pada September lalu.
Baca : Pendaftaran CPNS 2019, Cara Mudah Buat Akun Link, sscasn.bkn.go.id, Aturan STR dan Formasi 40 tahun
Baca: Interior Fortuner Baru, Kejutan Raffi Ahmad untuk Rafathar
Baca: Jokowi Minta Wishnutama Kembangkan Restoran Indonesia di Luar Negeri
Baca: VIRAL Video Pria Lindungi Selingkuhannya yang Dihajar Istri, Gunakan Tubuhnya Sendiri sebagai Tameng
"Masalah anak-anak tersebut tampak buram, bahkan kian tenggelam, dibandingkan dengan peristiwa-peristiwa lain," kata Seto Mulyadi, Jumat (25/10/2019).
Dia menjelaskan, persoalan perlakuan terhadap anak-anak semakin penting jika semua pihak memahami pranata global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 16 mengenai penghentian segala bentuk kekerasan terhadap anak serta penghentian tindakan penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi anak.
Untuk itu, dia meminta, kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah yang secara mutlak memperlihatkan keberpihakan kepada anak-anak tersebut.
"Secara khusus, desakan ini LPAI tujukan kepada Kapolri dan jajarannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta jajarannya, dan Menteri Sosial bersama jajarannya," kata dia.
Dia menegaskan tugas pemerintah utamanya Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial--adalah menjamin delivered, bukan hanya menjamin sent.
Dia berharap penanganan kasus anak-anak terkait demonstrasi Mei dan September 2019 bukan hanya sekedar
sending-sending dan making delivered.
"Itu yang LPAI jadikan sebagai standar pencapaian. Pelaku bertanggung jawab secara pidana, para korban anak-anak terpenuhi hak-haknya, dan memastikan tidak berulangnya kepiluan serupa," tambahnya.