Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kak Seto Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Anak Tewas Saat Demo

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan pemerintah masih mempunyai pekerjaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kak Seto Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Anak Tewas Saat Demo
Istimewa
Kak Seto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah menyelesaikan dua peristiwa yang berhubungan langsung dengan anak-anak.

Menurut dia, pekerjaan rumah pertama, rangkaian demonstrasi pada 21-22 Mei yang berakibat empat anak meninggal dunia serta puluhan anak lain yang diproses hukum dan rehabilitasi sosialnya tidak memperoleh kejelasan.




Selain itu peristiwa kedua, kata dia, penanganan atas sekian banyak anak dan mahasiswa yang mengikuti aksi massa menjelang pengabsahan sejumlah Rancangan Undang-Undang pada September lalu.

Baca : Pendaftaran CPNS 2019, Cara Mudah Buat Akun Link, sscasn.bkn.go.id, Aturan STR dan Formasi 40 tahun

Baca: Interior Fortuner Baru, Kejutan Raffi Ahmad untuk Rafathar

Baca: Jokowi Minta Wishnutama Kembangkan Restoran Indonesia di Luar Negeri

Baca: VIRAL Video Pria Lindungi Selingkuhannya yang Dihajar Istri, Gunakan Tubuhnya Sendiri sebagai Tameng

"Masalah anak-anak tersebut tampak buram, bahkan kian tenggelam, dibandingkan dengan peristiwa-peristiwa lain," kata Seto Mulyadi, Jumat (25/10/2019).

Dia menjelaskan, persoalan perlakuan terhadap anak-anak semakin penting jika semua pihak memahami pranata global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 16 mengenai penghentian segala bentuk kekerasan terhadap anak serta penghentian tindakan penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi anak.

BERITA TERKAIT

Untuk itu, dia meminta, kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah yang secara mutlak memperlihatkan keberpihakan kepada anak-anak tersebut.

"Secara khusus, desakan ini LPAI tujukan kepada Kapolri dan jajarannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta jajarannya, dan Menteri Sosial bersama jajarannya," kata dia.

Dia menegaskan tugas pemerintah utamanya Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial--adalah menjamin delivered, bukan hanya menjamin sent.

Dia berharap penanganan kasus anak-anak terkait demonstrasi Mei dan September 2019 bukan hanya sekedar
sending-sending dan making delivered.

"Itu yang LPAI jadikan sebagai standar pencapaian. Pelaku bertanggung jawab secara pidana, para korban anak-anak terpenuhi hak-haknya, dan memastikan tidak berulangnya kepiluan serupa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas