KPK Telisik Suap Imam Nahrawi Lewat Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Shobibah dimintai keterangan untuk tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum. Penyidik mendalami terkait apa yang diketahui saksi (istri Imam) tentang tersangka Ulum dan hubungannya dengan tersangka Imam Nahrawi," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Baca: Prabowo Masuk Kabinet, Mahfud MD Singgung Soal Sumpah dan Kecairan: Rasanya Hubungan Tuh Enak
Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum ditetapkan tersangka terkait kasus suap dana hibah KONI.
Melalui Shobibah, komisi menelusuri interaksi kedua tersangka sehubungan dugaan penerimaan suap.
"Penyidik fokusnya mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi kedua tersangka karena dalam kasus suap ini kami menduga perbuatan dilakukan bersama-sama," kata Febri.
Usai diperiksa sekira 4,5 jam, Shobibah menolak berkomentar soal pemeriksaannya.
Baca: Barcelona Berhasil Kalahkan Slavia Praha tapi Masih Dibilang Kurang Bagus Oleh Marc-Andre ter Stegen
Ia mengatakan sempat menjenguk Imam Nahrawi dan menyebut mantan Menpora itu dalam keadaan sehat.
"Mohon maaf ya (tidak bisa berkomentar). Mohon doanya saja buat Bapak (Imam Nahrawi) ya. Terima kasih," ucap Shobibah usai pemeriksaan menjalani pemeriksaan.
Ia keluar gedung KPK pukul 18.32 WIB.
Baca: Alasan Jokowi Kemabali Tunjuk Yasonna Laoly Jadi Menteri Hukum dan HAM
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.