KPK Telisik Suap Imam Nahrawi Lewat Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Tak gentar
Sesuai dengan penundaan yang disampaikan hakim Selasa (22/10/2019) ini, maka direncanakan sidang praperadilan yang diajukan eks Menpora Imam Nahrawi (IMR) akan dilakukan pada Senin, November 2019.
Saat ini, dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat. Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Febri kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Sekadar info, ada beberapa poin yang diajukan Imam Nahrawi untuk melawan KPK.
Pertama, Imam menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak melalui proses penyidikan dan dia mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Kedua, proses penyelidikan KPK sangat pendek, yaitu hanya 4 hari yang dihitung dari tanggal LKTPK 22 Agustus 2019 dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Agustus 2019 dan penerbitan SPDP dilakukan 1 hari kemudian, yaitu 29 Agustus 2019.
Ketiga, menurut Tersangka Imam, proses penyidikan tersebut sangat cepat dan dia merasa tidak pernah diperiksa.