Sebelum Diangkat Jadi Menteri, Terawan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Pemerintah
Dokter Terawan mengaku senang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sebelum ia pensiun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada dokter Terawan Agus Putranto. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI dengan nomor 87/TNI/Tahun 2019.
Dalam surat tersebut, tertulis "Menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang, satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari mayor jendral TNI menjadi letnan jendral TNI atas nama Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI NRP 32512, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan presiden ini".
Surat itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Oktober 2019. Artinya, dokter Terawan naik pangkat menjadi Letjen sebelum dilantik sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca : Pendaftaran CPNS 2019, Cara Mudah Buat Akun Link, sscasn.bkn.go.id, Aturan STR dan Formasi 40 tahun
Baca: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Ada Menteri Not Right Man In The Right Job, Siapa Saja Mereka?
Terawan pun membenarkan keppres terkait kenaikan pangkatnya itu.
"Ya sebelum dilantik memang saya naik pangkat, dan RSPAD itu pangkatnya bintang 3," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019.
Baca: Cerita Jonan Jelang Lengser dari Menteri, Istri Tanya, Nanti Mau Ngomong Apa Udah Siap Belum?
Terawan mengaku senang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sebelum ia pensiun.
"Ya senang bahagia, namanya naik pangkat dan saya sudah mengakhiri masa dinas aktif saya, pensiun tertanggal sejak dilantik menjadi Menkes," ucap dia.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Pelantikan Menteri, Jokowi Beri Kenaikan Pangkat ke Terawan
Penulis : Ihsanuddin