Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau

Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng dilakukan untuk terdakwa Abu Bakar yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng untuk terdakwa Abu Bakar digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfrontir keterangan dari Johanes Kodrat, rekan Abu Bakar sesama nelayan, dan pengusaha Kock Meng mengenai aliran uang suap untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng dilakukan untuk terdakwa Abu Bakar yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/10/2019).

"Saksi yang kami panggil kembali Saudara Johanes Kodrat dan Kock Meng," kata Dody Sukmono, JPU pada KPK, dalam persidangan.

Baca: Cerita Maruf Amin Diuji Jokowi Dengan Kegiatan Padat Setelah Dilantik Jadi Wakil Presiden

Johanes dan Kock Meng sudah pernah dimintai keterangan.

Dody merasa perlu kembali meminta keterangan mereka karena merasa perlu mendapatkan penjelasan sehingga membuat perkara menjadi terang benderang.

"Penjelasan yang tegas kepada kami bahwa ada keterangan yang diterangkan oleh Kock Meng berbeda dengan saudara (Johanes,-red). Sehingga, saya meminta kembali keterangan saudara," kata dia.

Baca: Terbakar Api Cemburu, Pria di Bangkalan Pulang Dari Perantauan Lalu Bunuh Tetangganya

Dalam persidangan terungkap, selama kurun waktu September 2018-pertengahan tahun 2019, telah terjadi beberapa kali serah terima uang dari Kock Meng kepada Johanes untuk keperluan mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.

BERITA REKOMENDASI

"Pertama untuk operasional Rp 2 Juta, kedua Rp 10 juta, ketiga (pemberian,-red) pada 20 Oktober, 20 juta, (pemberian,-red) keempat pada tanggal 24 (Oktober,-red) Rp 15 juta," ungkap Kock Meng.

Namun, karena izin pemanfaatan ruang laut 6,2 hektarare belum keluar, Kock Meng mengklaim Johanes meminta uang tambahan Rp 53 Juta, dengan rincian Rp 50 juta untuk kepentingan pembuatan izin dan Rp 3 juta untuk biaya operasional.

Baca: Hasil Perempat Final French Open 2019 - Jojo dan Ginting Lengkapi 4 Wakil Indonesia di Semifinal

"Dua hari kemudian (izin terbit,-red). 5 Mei memberikan uang, tanggal 7 Mei izin dapat," ungkapnya.

Pada 22 Mei 2019, menurut Kock Meng, dia memberikan, uang senilai Rp 300 juta untuk biaya pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas yang diajukan 10,2 hektarare

Dia menjelaskan, pemberian uang diberikan dalam bentuk Dollar Singapura.

Dia memperkirakan ada senilai total 28.500 Dollar Singapura yang diberikan kepada Johanes untuk pengurusan perizinan.

"(biaya,-red) Rp 300 juta untuk biaya 10,2 hektarare. Johanes menawarkan untuk 10,2 dengan harga Rp 300 juta ditambah fee Rp 50 juta. (dalam bentuk,-red) Dollar Singapura total 28500," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas