Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau

Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng dilakukan untuk terdakwa Abu Bakar yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng untuk terdakwa Abu Bakar digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/10/2019). 

Sedangkan untuk kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya SGD43.942, Rp132 juta, dan USD5.303.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas