Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng dilakukan untuk terdakwa Abu Bakar yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan untuk kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya SGD43.942, Rp132 juta, dan USD5.303.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.