Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Perlu Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional
Fachri menilai banyak mekanisme peradilan tata negara seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi belum bisa menyelesaikan semua masalah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mendesak Presiden Jokowi untuk segera membentuk Kementerian atau Lembaga Urusan Legislasi Nasional.
Menurutnya, lembaga tersebut diperlukan untuk mengurus dan mengelola urusan regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi. Sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan secara nasional.
Fachri menilai banyak mekanisme peradilan tata negara seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi belum bisa menyelesaikan semua masalah. Alasannya, MK tak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.
"Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah Kementerian atau lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut," ujar Fahri dalam keterangan persnya, Sabtu (26/10/2019).
Ia menyebut ada sejumlah argumentasi hukum tata negara yang menyebabkan pembentukan lembaga tersebut sangatlah mendesak.
Pertama, lembaga urusan legislasi nasional idealnya diberikan mandat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir. Praktek ini dilakukan oleh beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Korea Selatan, hingga Australia.
Kedua, sangat sulit mengendalikan obesitas dan hiper regulasi secara sistemik lantaran dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan menjadi masalah tersendiri. Seperti banyaknya pintu, baik itu melalui Kemenkumham, Mensesneg, Seskab dan juga DPR melalui Baleg.
"Karena setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan seolah-olah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah," kata dia.
Yang ketiga, apabila lembaga ini telah terbentuk, maka diharapkan dapat menjadi leading sector terhadap semua lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehingga lembaga seperti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kemenkumham dapat dilikuidasi dan dikonsolidasikan ulang ke lembaga ini.
"Sebab secara teknis selama ini Kemenkumham hanya memiliki satu direktorat yang mengurus seluruh peraturan perundang-undangan. Secara teoritik sangat mustahil dapat menyelesaikan beban berat mengurus dan menata aspek regulasi secara nasional yang sejalan dengan visi pembangunan hukum kita," jelasnya.
Keempat, Fachri menilai perlunya memudahkan aspek evaluasi dari keberlakuan norma-norma hukum, termasuk memberikan kewenangan untuk mengajukan usul perubahan, pencabutan UU tertentu, serta rekomendasi pengubahan draft peraturan perundang-undangan.
"Lembaga ini juga dilengkapi dengan bidang riset, monitoring serta evaluasi terhadap seluruh jenis peraturan perundang-undangan yang berbasis IT," katanya.
"Artinya ada semacam audit norma hukum yang berlaku dan ada metode mitigasi terhadap keberlakuan norma tertentu di tengah masyarakat. Apakah efektif, bermanfaat atau terjadi konflik norma? Mulai dari level UU sampai dengan Perda semua harus dapat di audit secara sistemik," imbuhnya.
Kemudian yang kelima, ia melihat sangat dibutuhkannya suatu penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan.
Baca: Tangis Susi Pudjiastuti Pecah Saat Pulang Kampung ke Pangandaran, Ribuan Warga Menyambutnya
Menurutnya, hal itu dapat dilihat dengan telah diundangkannya UU RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, yang mana telah secara tegas diperintahkan untuk membentuk suatu kementerian khusus urusan legislasi.
Baca: Hanura Pastikan OSO Tidak Akan Merapat ke Golkar
"Dengan demikian maka menjadi penting dan urgent untuk mempersiapkan pembentukan kementerian/lembaga khusus urusan legislasi nasional, agar berbagai problem ketatanegaraan kontemporer dapat segera diatasi sepanjang menyangkut dengan penataan norma hukum," ujar Fachri.
Baca: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Ada Menteri Not Right Man In The Right Job, Siapa Saja Mereka?
Terakhir, bila lembaga ini telah dibentuk, maka pemerintah dan DPR harus segera mengagendakan, serta melakukan revisi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, khususnya termasuk ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara, agar ditambah termasuk meliputi urusan legislasi nasional, serta pasal 15 yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 paling banyak 34.
"Ini harus segera direvisi untuk menambah satu kemeterian khusus urusan legislasi nasional, dan visi Presiden Jokowi untuk penataan problem legislasi nasional dapat direalisasikan secara baik untuk menuju pembangunan hukum yang berkelanjutan yang bersendikan prinsip negara demokrasi konstitusional," kata dia.