Calon Kapolri, DPR Janji Telusuri Rekam Jejak Komnjen Pol Idham Aziz
Dasco menilai saat ini tidak ada penolakan dari manapun terkait pengusulan Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri mengganti Tito Karnavian
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menggelar Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal dan agenda rapat paripurna pada Selasa esok, (29/10/2019).
Salah satu agenda rapat yang dibahas yakni surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri.
"Hari ini kita ada Rapim untuk membahas Surpres Kapolri tersebut dan kalau jadi besok setelah sore Bamus akan diadakan rapat paripurna yang isinya antara lain akan menugaskan komisi III untuk melakukan fit and proper test Kapolri,"ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019),
Dasco menilai saat ini tidak ada penolakan dari manapun terkait pengusulan Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri mengganti Tito Karnavian yang ditunjuk Kapolri sebagai Mendagri.
Baca: Ketua DPR Nilai Idham Aziz Cocok Jadi Kapolri
Sehingga kemungkinan besar Kepala Bareskrim Polri tersebut akan lancar mengikuti seluruh proses di DPR, salah satunya uji kelayakan dan kepatutan.
"Apabila tidak ada satu dan lain hal di luar DPR kemungkinan besar kawan-kawan ya sampai saat ini ya saya belum melihat adanya penolakan pada sosok yang dikirim oleh presiden tersebut," katanya.
Dasco mengatakan dari segi angkatan, jabatan, maupun kapasitas, Idham Aziz layak diusulkan menjadi Kapolri. Meskipun demikian DPR melalui komisi III, nantinya akan mengajukan sejumlah pertanyaan termasuk penelusuran rekam jejak dalam uji kelayakan dan kepatutan.
"Tentunya nanti kawan-kawan di komisi III sudah mempelajari rekam jejak, kemudian sudah mempelajari apa yang sudah dilakukan dan juga sudah mempelajari masalah-masalah apa yang akan dihadapi oleh Kapolri baru,dan saya pikir tidak akan keluar dari situ uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh teman-teman di komisi III," pungkasnya.