Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim tim pencari fakta (TPF) ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) 

"Secara keseluruhan, diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan,penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membebastugaskan enam anggotanya dari jabatan mereka saat ini. Enam anggota tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

"Dibebastugaskan dari Reskrim (Polres Kendari) dan intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Keenamnya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diketahui tertembak peluru tajam.

"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).

Hendro menjelaskan, polisi-polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.

Berita Rekomendasi

"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas