Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim tim pencari fakta (TPF) ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim tim pencari fakta (TPF) ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal itu dilakukan guna menelusuri tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan M Yusuf Kardawi (19) akibat demo ricuh di Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis (26/9/2019) bulan lalu.

"Tim pencari fakta peristiwa September sudah dibentuk dan sedang bekerja, kami mengirimkan tim ke Kendari," ucap Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Kedatangan jenazah korban luka tembak, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari , Randy disambut isak tangis keluarganya di Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara, Jumat (27/9/2019) pagi.(Hand Out)
Kedatangan jenazah korban luka tembak, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari , Randy disambut isak tangis keluarganya di Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara, Jumat (27/9/2019) pagi.(Hand Out) (HO via Kompas.com)

Hasil investigasi dari peristiwa tersebut, nantinya akan dibuat dalam bentuk rekomendasi dan dikirimkan ke institusi terkait seperti yang telah dilakukan saat Komnas HAM merampungkan pencarian fakta peristiwa kericuhan 21-23 Mei 2019.

Tim tidak hanya melakukan investigasi di Kendari saja, tetapi juga berupaya menemukan sejumlah fakta-fakta terkait aksi bentrok September yang di Jakarta juga.

"Kami memanggil Kapolres Jakarta Barat, memanggil para pihak lain yang di duga terkait dalam peristiwa September kemarin," ujar Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan pencarian fakta untuk peristiwa kericuhan 21-23 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Komnas HAM menemukan sejumlah fakta, seperti meninggalnya 10 warga sipil, kekerasan dan penganiayaan, orang yang diduga hilang, penanganan aksi massa, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum serta soal media dan eskalasi kekerasan.

Dari temuan tersebut, Komnas HAM secara resmi mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika, KPU, dan Gubernur DKI Jakarta.

"Rekomendasi dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif untuk memajukan, perlindungan, dan penegakan terhadap hak asasi manusia, serta memastikan hal serupa tak terulang lagi," kata Beka.

Bawa Senpi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengumumkan telah memberikan sanksi disiplin terhadap enam personel polda Sulawesi Tenggara yang membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa penolakan atas sejumlah UU kontroversial.

"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran displin, sehubungan membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa. Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Asep saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (28/10/2019)

Adapun, kata Asep, kepolisian RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 6 personil tersebut.

Baca: Muncikari JL Baru Kenal Eks Finalis Putri Pariwisata PA, Polisi Tak Percaya, Curigai Hal Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas