Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Impor Bawang Putih: Para Penyuap Siapkan Rp 3,5 Miliar untuk Eks Legislator I Nyoman Dhamantra

JPU pada KPK menguraikan kasus ini berawal pada saat Chandry Suanda berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan tiga orang pihak swasta yang memberikan suap Rp 3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan kepada mantan anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Dhamantra.

Pada Senin (28/10/2019) ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan.

Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi, dan Zulfikat didakwa bersama-sama telah menyuap politisi PDI Perjuangan itu uang senilai Rp 3,5 miliar.

Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Tempuh Jalur Praperadilan

Baca: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa Direktur Operasional PT Pertani

Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ajukan Pindah Tempat Penahanan

"(Terdakwa,-red) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai Rp 3,5 Miliar kepada I Nyoman Dhamantra," kata Takdir Suhan, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK menguraikan kasus ini berawal pada saat Chandry Suanda berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.

Dia meminta bantuan Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Supaya mendapatkan jatah kuota impor bawang putih, Doddy Wahyudi meminta bantuan I Nyoman Dhamantra. Di DPR RI, mantan legislator asal Bali itu merupakan mitra kerja Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

Pada 1 Agustus 2019, disepakati biaya Rp 3,5 Miliar sebagai commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Nantinya, pemberian uang diberikan secara bertahap.

Uang senilai Rp 2 Miliar dikirim transfer melalui rekening money changer. Selain itu, ada uang Rp 1,5 Miliar yang dimasukkan ke rekening bank swasta.

Uang senilai Rp 1,5 Miliar disiapkan untuk sisa commitment fee setelah Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan terbit.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas