Kasus Impor Bawang Putih: Para Penyuap Siapkan Rp 3,5 Miliar untuk Eks Legislator I Nyoman Dhamantra
JPU pada KPK menguraikan kasus ini berawal pada saat Chandry Suanda berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan tiga orang pihak swasta yang memberikan suap Rp 3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan kepada mantan anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Dhamantra.
Pada Senin (28/10/2019) ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan.
Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi, dan Zulfikat didakwa bersama-sama telah menyuap politisi PDI Perjuangan itu uang senilai Rp 3,5 miliar.
Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Tempuh Jalur Praperadilan
Baca: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa Direktur Operasional PT Pertani
Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ajukan Pindah Tempat Penahanan
"(Terdakwa,-red) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai Rp 3,5 Miliar kepada I Nyoman Dhamantra," kata Takdir Suhan, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK menguraikan kasus ini berawal pada saat Chandry Suanda berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.
Dia meminta bantuan Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019.
Supaya mendapatkan jatah kuota impor bawang putih, Doddy Wahyudi meminta bantuan I Nyoman Dhamantra. Di DPR RI, mantan legislator asal Bali itu merupakan mitra kerja Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.
Pada 1 Agustus 2019, disepakati biaya Rp 3,5 Miliar sebagai commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Nantinya, pemberian uang diberikan secara bertahap.
Uang senilai Rp 2 Miliar dikirim transfer melalui rekening money changer. Selain itu, ada uang Rp 1,5 Miliar yang dimasukkan ke rekening bank swasta.
Uang senilai Rp 1,5 Miliar disiapkan untuk sisa commitment fee setelah Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan terbit.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.