KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik
KPK mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
![KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengenalan-kabinet-indonesia-maju_20191023_233502.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
3. Muhadjir Effendy - Menko PMK
4. Luhut Binsar - Menko Kemaritiman dan Investasi
Menteri-menteri:
5. Prabowo Subianto - Menteri Pertahanan
6. Pratikno - Menteri Sekretaris Negara
7. Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri
8. Retno LP Marsudi - Menteri Luar Negeri
Berita Rekomendasi
9. Jenderal (purn) Fachrul Razi - Menteri Agama
10. Yasonna H Laoly - Menteri Hukum dan HAM
11. Sri Mulyani - Menteri Keuangan
12. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
13. dr. Terawan - Menteri Kesehatan
14. Juliari P Batubara - Menteri Sosial
15. Ida Fauziah - Menteri Tenaga Kerja