Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik

KPK mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 
3. Muhadjir Effendy - Menko PMK

4. Luhut Binsar - Menko Kemaritiman dan Investasi

Menteri-menteri:

5. Prabowo Subianto - Menteri Pertahanan

6. Pratikno - Menteri Sekretaris Negara

7. Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri

8. Retno LP Marsudi - Menteri Luar Negeri

Berita Rekomendasi

9. Jenderal (purn) Fachrul Razi - Menteri Agama

10. Yasonna H Laoly - Menteri Hukum dan HAM

11. Sri Mulyani - Menteri Keuangan

12. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

13. dr. Terawan - Menteri Kesehatan

14. Juliari P Batubara - Menteri Sosial

15. Ida Fauziah - Menteri Tenaga Kerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas