Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik

KPK mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

16. Agus Gumiwang K - Menteri Perindustrian

17. Agus Suparwanto - Menteri Perdagangan

18. Arifin Tasrif - Menteri ESDM

19. Basuki Hadimuljono - Menteri PUPR

20. Budi Karya Sumadi - Menteri Perhubungan

21. Jhonny G Plate - Menteri Komunikasi dan Informatika

22. Syahrul Yasin Limpo - Menteri Pertanian

Berita Rekomendasi

23. Siti Nurbaya Bakar - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup

24. Edhy Prabowo - Menteri Kelautan dan Perikanan

25. Abdul Halim Iskandar - Menteri Desa

26. Sofyan Djalil - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik

27. Suharso Monoarfa - Kepala Bapenas

28. Tjahjo Kumolo - Menteri PAN-RB

29. Erick Thohir - Menteri BUMN

30. Teten Masduki - Menteri Koperasi dan UMKM

31. Wishnutama - Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif

32. Gusti Ayu Bintang Darmavati - Menteri PPA

32. Bambang Brojonegoro - Menteri Riset

33. Zainudin Amali - Menteri Pemuda dan Olahraga

34. Moeldoko- Kepala Staf Kepresidenan Indonesia

36. Pramono Anung - Sekretaris Kabinet

37. Bahlil Dahalia - Kepala BKPM

38. St Burhanuddin - Jaksa Agung
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas