KPK: Batas Waktu Menteri Setor LHKPN 3 Bulan Setelah Dilantik
KPK mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, menerangkan batas waktu para 'pembantu' pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin menyetor LHKPN adalah 3 bulan setelah pelantikan.
"Sejak dilantik, 3 bulan," ucap Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Sekadar info, 38 menteri Kabinet Indonesia Maju dilantik Presiden Jokowi pada 28 Oktober 2019. Tandanya, mereka harus sudah melaporkan data LHKPN ke KPK sebelum Januari 2020.
Yuyuk mengatakan, hingga saat ini belum satupun dari ke-38 menteri yang sudah menyetor LHKPN.
"Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN. Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu," katanya.
Yuyuk menambahkan, termasuk dari menteri yang sebelumnya sudah pernah menyetor data LHKPN.
"Memang belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet lalu tetap, yang baru belum ada," ujar Yuyuk.
Susunan Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan susunan kabinet untuk periode keduanya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Didampingi Wakil Presiden Maruf Amin, Jokowi menyebut satu per satu susunan Kabinet Indonesia Maju.
Inilah nama-nama menteri di Kabinet Kerja Jilid 2 Jokowi:
1. Mahfud MD - Menko Polhukam
2. Airlangga Hartato - Menko Perekonomian