Ada Waktu Sanggah hingga 3 Hari untuk yang Tidak Lolos Administrasi CPNS 2019
Pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos administrasi CPNS 2019
Penulis: Lanny Latifah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 akan dimulai pada 11 November 2019.
Seperti pada rekrutmen sebelumnya, rekrutmen CPNS dilakukan secara online pada situs SSCASN BKN.
Satu orang hanya boleh mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan saja.
Dilansir dari situs bkn.go.id, pemerintah akan membuka 197.111 formasi, yang terdiri dari instansi pusat 37 ribu formasi dan instansi daerah kurang lebih 159 ribu formasi.
Selanjutnya pengumuman terkait syarat pendaftaran dan lain-lain akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instasi masing-masing.
Baca: CPNS 2019 Tak Jadi Akhir Oktober, Ternyata Dimulai Awal November, Berikut Keterangan Resminya
Baca: Pelamar CPNS 2019 Wajib Unggah 5 Dokumen Penting Ini ke Situs SSCASN, Apa Saja?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang direncanakan mulai bulan Februari 2020.
Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Pelamar dihimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Dokumen tersebut antara lain scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh instansi.
"Masyarakat diharapkan membaca dan memahami segala persyaratan pendaftaran yang ada pada portal SSCASN," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Dalam rekrutmen Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.
Ridwan menambahkan waktu sanggah tersebut diberikan maksimal tiga hari pasca pengumuman.
"Instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut," tutur Ridwan
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam keputusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan.
Baca: Total Formasi CPNS 2019 Pusat & Pemda, Daftar Online di sscasn.bkn.go.id Dibuka 11 November 2019
Baca: Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, 13 Hari Lagi Pendaftaran Online Dibuka!
Berikut lima instansi pusat dengan kebutuhan formasi terbanyak di pendaftaran CPNS 2019:
1. Kementerian Agama: 5.815
2. Kejaksaan Agung RI: 5.203
3. Kementerian Hukum dan HAM: 4.598
4. Kementerian Kesehatan: 2.205
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi Dikti): 2.196
Untuk instansi daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, setidaknya ada 114.861 formasi di 462 instansi.
Dari jumlah tersebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi instandi daerah dengan jumlah pendaftar terbanyak di CPNS 2019.
Sementara, instansi daerah dengan kebutuhan formasi paling sedikit adalah Kabupaten Bombana dengan jumlah 18.
Berikut lima instansi daerah dengan kebutuhan formasi terbanyak di pendaftaran CPNS 2019:
1. DKI Jakarta 3.958
2. Provinsi Jawa Barat: 1.934
3. Provinsi Jawa Tengah: 1.409
4. Provinsi Jawa Timur: 1.817
5. Kota Bandung: 868
Pengumuman lebih lanjut akan dilakukan oleh BKN dan masing-masing instansi.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerimaan CPNS 2019 dilakukan dalam dua tahap seleksi yakni SKD dan SKB.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan akan dimulai pada Februari 2020 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diperkirakan digelar pada bulan Maret 2020.
Dalam surat pengumuman tersebut, Kemen PANRB juga mengingatkan peserta agar tetap berhati-hati terhadap adanya kemungkinan penipuan.
Pendaftaran CPNS 2019 dapat diakses di link ini: SSCASN BKN
Baca: CPNS 2019 Dibuka November, 462 Pemda Buka Seleksi, Ini Hal Penting Harus Dipatuhi Pelamar
Baca: Dibuka Mulai 11 November 2019, Ini Dia Daftar Formasi Pembukaan CPNS 2019 Provinsi Aceh
(Tribunnews.com/Lanny Latifah/Miftah)(Kompas.com/Mela Arnani)