Bawaslu RI: Per Hari Ini, 35 Daerah Belum Sepakati NPHD Pilkada Serentak 2020
Dijelaskan Afifuddin, dari jumlah 35 daerah tadi, sebagian wilayah masih melangsungkan pembahasan rasionalisasi anggaran yang disebut belum sesuai
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020, masih belum rampung sepenuhnya.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan hingga hari ini (29/10), setidaknya masih ada 35 daerah yang terdiri dari 5 provinsi dan 30 kabupaten/kota, belum menetapkan NPHD Pilkada 2020 bersama Bawaslu setempat.
Sementara sisanya alias 235 daerah sudah menuntaskan kewajiban.
"Ada 35 daerah yang belum tanda tangan NPHD," ujar Afifuddin kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).
Baca: Korban Perdagangan Orang di Ciracas Ngaku Tergiur Gaji Yang Besar
Dijelaskan Afifuddin, dari jumlah 35 daerah tadi, sebagian wilayah masih melangsungkan pembahasan rasionalisasi anggaran yang disebut belum sesuai dengan standar minimal pelaksanaan Pilkada.
"Sebagian pembahasan masih di bawah standar yang semestinya. Jadi belum tanda tangan," jelas dia.
Untuk upaya penggenjotan NPHD, Bawaslu mengaku masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait.
"Bawaslu sedang koordinasi dengan Kemendagri dan Pemda terkait," imbuh Afifuddin.
Lebih lanjut, berikut daftar 35 daerah yang belum menandatangani NPHD antara Bawaslu dengan Pemda setempat.
A. Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Barat
3. Kabupaten Nias Selatan
4. Kota Pematang Siantar
5. Kota Sibolga
6. Kota Gunungsitoli
B. Provinsi Sumatera Barat
7. Provinsi Sumatera Barat (Pemilihan Gubernur)
8. Kabupaten Tanah Datar
9. Kabupaten Solok
10. Kabupaten Solok Selatan
11. Kabupaten Sijunjung
12. Kota Solok
C. Provinsi Riau
13. Kabupaten Indragiri Hulu
D. Provinsi Kepulauan Riau
14. Kabupaten Lingga
E. Provinsi Jambi
15. Provinsi Jambi (Pemilihan Gubernur)
16. Kabupaten Batanghari
17. Kabupaten Tanjab Barat
18. Kota Sungai Penuh
F. Provinsi Bengkulu
19. Kabupaten Rejang Lebong
G. Provinsi Lampung
20. Kabupaten Lampung Tengah
21. Kabupaten Lampung Timur
H. Provinsi Jawa Tengah
22. Kabupaten Sukoharjo
23. Kabupaten Demak
I. Provinsi Nusa Tenggara Barat
24. Kabupaten Lombok Tengah
J. Provinsi Nusa Tenggara Timur
25. Kabupaten Malaka
26. Kabupaten Manggarai
K. Provinsi Kalimantan Tengah
27. Provinsi Kalimantan Tengah (Pemilihan Gubernur)
L. Provinsi Sulawesi Selatan
28. Kabupaten Pangkep
29. Kabupaten Maros
M. Provinsi Sulawesi Tengah
30. Provinsi Sulawesi Tengah (Pemilihan Gubernur)
31. Kabupaten Poso
N. Provinsi Sulawesi Utara
32. Provinsi Sulawesi Utara (Pemilihan Gubernur)
33. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
34. Kota Manado
O. Maluku
35. Kabupaten Kepulauan Buru Selatan.