Guru Membuka 63.000 Formasi, Ini 4 Formasi dengan Jumlah Terbanyak pada CPNS 2019
Formasi terbanyak pada pendaftaran CPNS 2019, guru membuka sekitar 63.000 formasi yang bisa pelamat ikuti.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
Perlu diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen CPNS 2019 menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Rencananya SKD akan pada rekruitmen CPNS 2019 akan dilakukan pada Februari 2020.
Setelah SKD, proses seleksi akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Maret 2020.
Baca: Info Resmi dan Lengkap terkait Persyaratan, Pendaftaran Online CPNS hingga Formasi
Baca: Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Capai 4.598, Ini Dokumen Penting Rekrutmen di Tahun Lalu
5. Pengumuman terkait syarat pendaftaran diumumkan lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi masing-masing
Selama masa pengumuman, setiap instansi yang membuka formasi CPNS 2019 akan memublikasikan pengumuman resmi lewat laman resmi atau media sosial masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk menghindari berita-berita hoaks yang mungkin beredar di masyarakat.
6. Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan, jika di tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi.
"Saat ini, pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," ujar Bima dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, dikutip Tribunnews, Selasa (29/10/2019).
7. BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN
Mulai 11 November 2019, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN.
Lokasinya berada di Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur.
Layanan helpdesk secara offline dibuka di Kantor Regional BKN.
Tujuannya adalah untuk memberikan solusi jika pelamar jika mendapatkan kendala yang mungkin tidak terselesaikan, melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Baca: Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Capai 4.598, Ini Dokumen Penting Rekrutmen di Tahun Lalu
Baca: Tak Lolos Administrasi CPNS 2019, Masih Ada Waktu Sanggah Maksimal 3 Hari