Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Tersangka di Kasus Pekerjaan Fiktif Pada 14 Proyek Infrastruktur Waskita Karya

KPK belakangan getol mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Tersangka di Kasus Pekerjaan Fiktif Pada 14 Proyek Infrastruktur Waskita Karya
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek infrastruktur yang digarap PT Waskita Karya.

Yuly Ariandi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman yang juga menjadi tersangka kasus yang sama.

"Yang bersangkutan (Yuly Ariandi Siregar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Selain Yuly, untuk mengusut kasus korupsi ini tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya lainnya, yakni Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Fathor Rachman.

Baca: Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer

KPK belakangan getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut.

Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik. Pada Senin (28/10/2019) kemarin misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca: Kasus Pelajar Tikam Guru Sampai Meninggal, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup Setelah Boroknya Terungkap

Berita Rekomendasi

Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Baca: Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas