Pelamar CPNS 2019 Wajib Unggah 5 Dokumen Penting Ini ke Situs SSCASN, Apa Saja?
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai Senin, 11 November 2019. Untuk tahun 2019, Pemerintah membuka 152.286 formasi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Choirul Arifin
"Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ)," kata dia.
Kanal ini akan menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Baca: Lengser dari Kursi Menteri, Jonan Curhat Akan Bikin Kolaborasi Ini dengan Susi Pudjiastuti
Bila pada kanal FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Baca: Kecurigaan Tukang Gali Kubur di Malam Pemakaman Pegawai Kementerian PU yang Jenazahnya Dicor
Sebagai alternatif terakhir, mulai 11 November 2019, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur.
Layanan helpdesk secara offline juga dibuka di Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Yang perlu diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi
administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman.
Sementara instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," pungkas Bima.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)