Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelamar CPNS 2019 Wajib Unggah 5 Dokumen Penting Ini ke Situs SSCASN, Apa Saja?

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai Senin, 11 November 2019. Untuk tahun 2019, Pemerintah membuka 152.286 formasi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelamar CPNS 2019 Wajib Unggah 5 Dokumen Penting Ini ke Situs SSCASN, Apa Saja?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019 menyimak arahan dan motivasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Youth Center Sport Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (25/6/2019). Dalam arahannya, Ridwan Kamil titip kepada CPNS angkatan 2019 untuk menjaga tiga hal penting, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional. Khusus poin melayani menitikberatkan pada niat pengabdian CPNS itu untuk melayani sepenuh hati, bukan minta dilayani, marah-marah dan minta-minta kepada warga yang harus dilayani. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ)," kata dia.

Kanal ini akan menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

Baca: Lengser dari Kursi Menteri, Jonan Curhat Akan Bikin Kolaborasi Ini dengan Susi Pudjiastuti

Bila pada kanal FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.

Baca: Kecurigaan Tukang Gali Kubur di Malam Pemakaman Pegawai Kementerian PU yang Jenazahnya Dicor

Sebagai alternatif terakhir, mulai 11 November 2019, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur.

Layanan helpdesk secara offline juga dibuka di Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Yang perlu diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi
administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman.

BERITA REKOMENDASI

Sementara instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," pungkas Bima.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas