Proses Calon Kapolri Idham Azis, DPR Miliki Waktu Maksimal 20 Hari
DPR akan mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 11 Komisi dan enam Badan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan akan memproses sesegera mungkin surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Idham Azis.
DPR akan mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 11 Komisi dan enam Badan.
Baca: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Puji Komjen Idham Aziz: Cocok jadi Kapolri
Setelah itu DPR akan menugaskan Komisi III yang terbentuk untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri.
"Kami luncurkan besok ke komisi teknis dalam hal ini komisi tiga mudah-mudahan bisa membuatkan waktu seefisien dan efektif mungkin," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).
Menurut Azis, pimpinan DPR tidak bisa menentukan lamanya proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca: Ketua DPR Nilai Idham Aziz Cocok Jadi Kapolri
Hanya saja berdasarkan Undang-Undang, DPR memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menggelar proses tersebut.
"Saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai 2 minggu kita tidak bisa yang pasti limit waktunya enggak lebih dari 20 hari. Kami dari unsur pimpinan tidak ingin memgintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," pungkasnya.
Rekam jejak Komjen Idham Azis
DPR menggelar Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal dan agenda rapat paripurna pada Selasa esok, (29/10/2019).
Salah satu agenda rapat yang dibahas yakni surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri.
"Hari ini kita ada Rapim untuk membahas Surpres Kapolri tersebut dan kalau jadi besok setelah sore Bamus akan diadakan rapat paripurna yang isinya antara lain akan menugaskan komisi III untuk melakukan fit and proper test Kapolri,"ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019),
Dasco menilai saat ini tidak ada penolakan dari manapun terkait pengusulan Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri mengganti Tito Karnavian yang ditunjuk Kapolri sebagai Mendagri.
Baca: Ketua DPR Nilai Idham Aziz Cocok Jadi Kapolri
Sehingga kemungkinan besar Kepala Bareskrim Polri tersebut akan lancar mengikuti seluruh proses di DPR, salah satunya uji kelayakan dan kepatutan.
"Apabila tidak ada satu dan lain hal di luar DPR kemungkinan besar kawan-kawan ya sampai saat ini ya saya belum melihat adanya penolakan pada sosok yang dikirim oleh presiden tersebut," katanya.
Dasco mengatakan dari segi angkatan, jabatan, maupun kapasitas, Idham Aziz layak diusulkan menjadi Kapolri. Meskipun demikian DPR melalui komisi III, nantinya akan mengajukan sejumlah pertanyaan termasuk penelusuran rekam jejak dalam uji kelayakan dan kepatutan.
"Tentunya nanti kawan-kawan di komisi III sudah mempelajari rekam jejak, kemudian sudah mempelajari apa yang sudah dilakukan dan juga sudah mempelajari masalah-masalah apa yang akan dihadapi oleh Kapolri baru,dan saya pikir tidak akan keluar dari situ uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh teman-teman di komisi III," pungkasnya.