Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serapan Anggaran Pemprov DKI Jakarta Baru 57 Persen, Tito Akan Beri Hukuman

Tito menegaskan tak akan segan memberikan ‘hukuman sosial’ bagi pemda dengan serapan anggaran rendah.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serapan Anggaran Pemprov DKI Jakarta Baru 57 Persen, Tito Akan Beri Hukuman
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan karena serapan APBD 2019 hingga akhir bulan Oktober 2019 ini baru menyentuh angka 57,12 persen dari target yang dicanangkan 85 persen.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian akan melakukan penyisiran terhadap APBD seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengetahui daerah mana saja yang serapan anggarannya masih rendah dua bulan jelang berakhirnya tahun anggaran 2019.

Saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019), Tito menegaskan tak akan segan memberikan ‘hukuman sosial’ bagi pemda dengan serapan anggaran rendah.

“Evaluasi terhadap serapan anggaran ini akan kami lakukan karena menurut informasi dari jajaran Kemendagri rata-rata serapan APBD seluruh Indonesia baru mencapai angka 60 persen. Kalau hanya segitu berarti penyerapan anggaran tidak efektif, kita akan lihat setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Kami akan buat iklim kompetitif, yaitu memberi penghargaan bagi yang serapan anggarannya bagus, dan yang tidak akan bagus akan kami sebutkan,” ujar Tito.

Baca: Mobil Baru Pimpinan Terparkir di DPR, Syarief Hasan: Biasa Saja Mobil Saya Lebih Bagus

Tidak hanya itu, Tito juga menekankan bahwa serapan anggaran yang bagus juga dinilai dari apakah anggaran yang sudah dibelanjakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa serapan anggaran yang besar tidak akan berguna bila tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Melihatnya gampang, kita lihat dari belanja barang, pegawai, dan modal. Kalau masih banyak belanja pegawai dan barang berarti masih untuk kepentingan aparat, sementara yang diterima masyarakat kecil.”

BERITA TERKAIT

“Kalau belanja modalnya besar berarti bagus, tapi harus dilihat juga apakah belanja modal hanya buat beli barang yang kemudian tidak dipakai, kalau begitu tidak ada gunanya. Kami berusaha agar belanja modal sampai kepada masyarakat untuk bangun sumber daya manusia, buka lapangan kerja, selesaikan masalah kesehatan masyarakat seperti stunting, pendidikan, dan lain sebagainya,” tegas Tito.

Oleh karena itu sejak menjabat sebagai Mendagri Tito bertekad memaksimalkan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan Inspektorat Jenderal Pemda untuk menyisir apakah belanja anggaran setiap pemda sudah tepat sasaran atau tidak.

Dikutip dari situs Monitoring dan Evaluasi Bappeda DKI Jakarta, serapan APBD 2019 Jakarta baru mencapai 57,12 persen per 25 Oktober 2019 di mana serapan belanja langsung dan tidak langsung baru Rp 44,5 triliun dari total Rp 77,8 triliun.

Serapan belanja langsung yang meliputi belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa hingga modal baru mencapai 48,8 persen.

Belanja pegawai justru paling besar pada pos belanja langsung yaitu mencapai 71,8 persen, sementara belanja barang, jasa, dan modal baru mencapai 26,5 persen.

Hal serupa juga terjadi pada serapan belanja tidak langsung meliputi biaya pegawai, dana hibah, biaya tak terduga, bunga, subsidi, bantuan sosial, hingga bantuan keuangan yang baru mencapai Rp 22,6 triliun atau 68,1 persen dari total anggaran Rp 33,29 triliun.

Serapan paling besar justru ada dalam pos bantuan keuangan yang mencapai 93,1 persen dan pos belanja tidak langsung pegawai sebesar 78,2 persen.

Sementara subsidi dan bantuan sosial yang langsung dirasakan masyarakat, penyerapannya hanya sebesar 44,1 persen dan 51,7 persen.

Pun dengan pos belanja hibah baru mencapai 64,17 persen, belanja bunga 64 persen, dan belanja tak terduga baru 0,59 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas