Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timbul Pro dan Kontra, MK Pernah Putuskan Soal Posisi Wakil Menteri

"Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional," ujar Fahri Bachmid

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Timbul Pro dan Kontra, MK Pernah Putuskan Soal Posisi Wakil Menteri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra muncul pada saat Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri. Oleh sejumlah kalangan, pengangkatan wakil menteri itu dinilai tidak sah.

Hal ini, karena pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun, pada penjelasan pasal tersebut ditegaskan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

Soal pemberlakuan Pasal 10 UU Kementerian Negara pernah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, MK sudah memutus perkara bernomor 79/PUU-IX/2011 yang diputuskan pada Kamis 19 April 2012.

Pada putusannya, Mahfud MD, pada saat itu masih menjabat sebagai ketua MK memutuskan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Jika, merujuk pada putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menegaskan pengangkatan 12 Wakil Menteri oleh Presiden Joko Widodo sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional," ujar Fahri Bachmid, kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Pada pertimbangan pembacaan putusan, hakim konstitusi menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri. Hal ini, karena ketentuan pada pasal 17 UUD 1945 hanya menyebutkan menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri.

Selain itu, hakim konstitusi menyebutkan, pengangkatan wakil menteri itu boleh dilakukan oleh presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam Undang-Undang, maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa, sebab presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945.

Melihat, sudah jelas dan konkret mengenai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dari Pasal 10 UU Kementerian Negara, maka Fahri meminta soal perdebatan mengenai keberadaan wakil menteri tersebut diakhiri.


"Kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," tambahnya.

Baca: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan, Putuskan Bunuh Diri di Hari Wisuda Karena Pesan Sang Pacar

Baca: Persiapan Nikah Sudah 90 Persen, Berikut Deretan Foto Prewedding Citra Kirana dan Rezky Adhitya

Baca: Seorang Pandai Besi Ditemukan Mengapung di Bendungan, Petugas Tidak Temukan Tanda-Tanda Penganiayaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas