Warga Adat di Jayapura Minta Penyelesaian Kekeluargaan Terkait Klaim Kepemilikan Lahan dengan TNI
Barnabas menyatakan, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat putusan permohonan peninjauan kembali perkara perdata no 123/PK/Pdt 1992.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga adat Suku Yappo dan suku Kasuai di Kabupaten Jayapura meminta penyelesaian secara kekeluargaan terkait klaim lahan adat dengan TNI seluas 280 ha.
Untuk mengupayakan penyelesaian tersebut, Ondoafi (Raja) Nukuboi Kendi dan Kepala Suku Yappo dan Kepala Suku Kasuai di Kabupaten Jayapura menyerahkan surat kuasa penyelesaian sengketa tersebut kepada komunitas Gerakan Rakyat Cinta (Gercin) Indonesia.
Kedua suku adat meminta Gercin membantu menyelesaikan perkara kepemilihan tanah adat Ninkei yang mereka sebut sebagai Holandia droom yang menurut mereka sudah digunakan oleh TNI sejak 1977.
Lahan yang mereka klaim sebagai milik adat ini berlokasi di Doyo, Kabupaten Jayapura.
Baca: Kementerian BUMN Rombak Direksi dan Komisaris Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
"Saya sebagai Ondoafi Nukuboi Kendi beserta dua kepala suku menyampaikan surat kuasa kepada DPN Gercin Indonesia, karena tanah kami seluas 280 ha sejak tahun 1977 digunakan oleh TNI, kami ingin membangun komunikasi dengan maksud agar terjalin kerjasama yang saling menguntungkan," ujar Barnabas Nukuboi, Ondoafi Nukoboi Kendi dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Selasa (20/10/2019).
Baca: Mengenal Lebih Dekat Konsep Global Support di MPV 7-Seater Wuling Cortez
Barnabas menyatakan, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat putusan permohonan peninjauan kembali perkara perdata no 123/PK/Pdt 1992. "Kami ingin putusan tersebut dapat segera diproses," ujarnya.
Sekjen Gercin Indonesia Teddy Surya mengatakan akan menindaklanjuti permohonan dari pihak masyarakat adat dan pemilik tanah kepada pihak terkait.
Baca: Amien Rais Siap Menjewer Kabinet Jokowi Jika Tidak Berbuat Apa-apa, Begini Reaksi Mahfud MD.
"Kami akan segera membentuk tim untuk melakukan kordinasi dengan pihak terkait agar masalah ini dapat segera direalisasi secara baik, damai dan tidak menimbulkan hal-hal yang diinginkan di kemudian hari," ujar Teddy.
Pihaknya juga berharap dari pemerintah agar dapat secepatnya berkomunikasi dengan masyarakat, mengingat pelaksanaan PON XX yang akan digelar di Papua salah satu lokasi cabang yang akan dipertandingkan berada di atas wilayah tersebut.
Acara penyerahan mandat penyelesaian klaim lahan milik adat ke pengurus Gercin Indonesia ini dihadiri Ketua Umum DPN Gercin Hendrik Yance Udam, Bendahara Laura Brahmana Sembiring, Ir Widaryato Ketua Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Titi Kusumawati Ketua Bidang Pemuda Pelajar Dan Mahasiswa.