Anies Baswedan akan Naikkan UMP Jakarta 8,51 Persen, Buruh Bakal Demo Tolak Nominal Kenaikan
Sebagian buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (30/10/2019).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (30/10/2019).
Aksi unjuk rasa buruh digelar di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi tersebut bertujuan untuk menolak presentase kenaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada tahun 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Baru setelah itu (revisi PP Nomor 78 Tahun 2015), (pemerintah) melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," ujar Said Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Said, UMP DKI pada 2020 seharusnya naik sekitar 10 sampai 15 persen.
Baca: Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Didemo Warganet Lewat Tagar NadiemMundurAja, Ada Apa?
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," kata Said.
Terkait dengan aksi unjuk rasa, Kepolisian telah menyiapkan prosedur pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 500 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu.
"Rencana unjuk rasa dari dewan pimpinan wilayah federasi serikat pekerja Indonesia. Estimasi massa sekitar 500-750 orang, sehingga petugas pengamanan (yang diterjunkan) sebanyak 500 personel gabungan," ungkap Argo.
Sementara itu, pengalihan arus lalu lintas di sekitar Balai Kota akan diterapkan secara situasional.
"Pengalihan arus lalu lintas (bersifat) situasional," lanjut Argo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat.
Baca: Video Polisi Dilempari Kotoran saat Demo Mahasiswa, Teman Veronica Tan Beri Nadiem Makarim PR Besar
Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973.