Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Sementara itu, UMK hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.