Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini cukup signifikan yakni di kisaran 100 persen.

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen
youtube
BPJS Kesehatan. 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca: Dirut BPJS Beri Selamat ke Dokter Terawan via WhatsApp

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.

“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompascom

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.

(Tribunnews.com/Daryono/Apfia Tioconny Billy) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas