Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini cukup signifikan yakni di kisaran 100 persen.
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
“PBI Berlaku 1 Agustus 2019 dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf kembali memastikan kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).
Sementara itu pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 itu berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai swasta yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.
Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran sebagai Anugerah
BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikan iuran karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Kemudian adanya Perpres No. 75 tahun 2019 ini dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi mengatasi defisit pembiayaan yang mencapai triliunan rupiah.
Seperti yang sebelumnya banyak diberitakan BPJS Kesehatan memang bermasalah terkait masalah keuangan yakni kondisi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan atau defisit.
Baca: Mengapa Menteri Kesehatan dr Terawan Janjikan Gaji Pertama Buat BPJS? Ternyata Ini Maksudnya
Adapun perkiraanya hingga akhir tahun 2019 defisitnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi. Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal.
Puan Berharap Perbaikan Kinerja Manajemen BPJS
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah memperbaikan kinerja manajemen BPJS.
Puan mendorong setiap aspek dalam kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki.
Perbaikan kinerja tersebut, ungkap Puan, sejalan dengan hasil kesimpulan rapat terakhir yang dilakukan antara BPJS Kesehatan, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Keuangan dengan Komisi IX DPR RI pada periode 2014-2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.