Politisi Partai Hanura Inas Nasrullah: Lebih Baik Perbanyak Deputi, Bukan Malah Wakil Menteri
Inas Nasrullah Zubair, Politisi Partai Hanura berpendapat lebih baik memperbanyak deputi, kalau perlu sampai 20 deputi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Inas Nasrullah mengatakan saat ini yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia setelah pembentukan Kabinet Indonesia Maju adalah bentuk kerja nyata.
Kali ini, Inas Nasrullah membahas mengenai satu-satunya kementerian yang mempunyai dua wakil menteri, yaitu Kementerian BUMN.
Ia membicarakan membicarakan mengenai Kementerian BUMN, yang merupakan satu-satunya kementerian dengan dua wakil menteri.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, ketika pengumuman 12 wakil menteri Kabinet Jokowi, terdapat dua wakil menteri untuk Kementerian BUMN.
"Pada hari ini saya bukan bicara tentang kecewa atau tidak kecewa, karena yang sedang ramai di medsos adalah menyoroti tentang kementerian BUMN, satu-satunya kementerian yang punya dua wakil menteri," ujar Inas Nasrullah sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/10/2019)
"Padahal kalau menurut kawan-kawan di DPR, Kementerian BUMN ini adalah kementerian kelas tiga. Berdasarkan UU No 38 Tahun 2008 itu kelas tiga."
"Tapi hebatnya kementerian kelas tiga punya wakil menteri dua. Agak heran juga kawan-kawan."
Menurut Inas Nasrullah, Kementerian BUMN termasuk ke dalam kementerian kelas tiga, kompleksitas rendah tapi volumenya yang besar.
Baca: Menteri BUMN, Erick Thohir Akan Ganti Dirut PT Inalum, Ini Komentar PTBA
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Siapkan Pembagian Tugas kepada Wamen Budi dan Tiko
Inas Nasrullah pun bertanya-tanya kenapa presiden memilih dua wakil menteri.
"Kalau kita bicara tentang kompleksitas dari Kementerian BUMN, tidak besar tapi volumenya yang besar. Sedangkan kompleksitas yang tinggi itu seperti perdagangan cuma dikasih satu, perindustrian kompleksitasnya itu tinggi, tapi ada satu," kata Inas Nasrullah.
"Jadi kita juga bertanya-tanya kenapa Kementerian BUMN mendapatkan dua wakil menteri," sambungya.
Inas Nasrullah menjelaskan isi Undang-undang No 39 Tahun 2008, di mana Kementerian BUMN hanya mempunyai menteri, sekretariat kementerian, pelaksana, serta deputi-deputi.
Jika kementerian lain terdapat sekretariat jenderal, direktorat jenderal, pewakilan daerah, dan perwakilan di luar negeri.
Kementerian BUMN dibentuk berdasarkan UU, seperti Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi.