Seputar Tes CPNS 2019: Ada 641 Titik Lokasi Tes Hingga Syarat yang Dibutuhkan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada 641 titik lokasi tes para peserta CPNS 2019
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kembali dibuka.
Hal itu berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca: Tersangka Kasus Kerusuhan Wamena Bertambah Lagi, Total Menjadi 21 Orang
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada 641 titik lokasi tes para peserta CPNS 2019.
Ratusan lokasi itu disiapkan untuk para peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD sendiri rencanya dilakukan pada awal Februari 2020, sedangkan SKB dilakukan pada April 2020.
“Ada 33 titik lokasi yang disediakn BKN. Ada 30 titik test sharing di kabupaten. Kemudian 578 titik mandiri. Ini di kementerian dan daerah. (Lokasinya) Bisa menggunakan fasilitas di Pemda, perguruan tinggi," ujar Bima di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
SKD sendiri terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, untuk SKD, akan didominasi oleh pertanyaan seputar wawasan kebangsaan.
“Yang jelas memang salah satu saringannya dalam CPNS ini adalah TWK. Kurang lebihnya mungkin 60 persen dari total soal," kata Setiawan.
Nantinya, dalam soal TWK itu akan disisipkan pertanyaan seputar radikalisme.
Hal ini dilakukan agar para ASN tak terpapar paham radikalisme.
Pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November 2019.
Di tahun ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada seleksi CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Baca: Ketika Yenny Wahid Mendapat Kejutan Spesial Usai Menghadiri Seminar Eco-Islam
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Akan Ada 641 Titik Lokasi Tes CPNS 2019, di Mana Saja?
Syarat Pelamar
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
Baca: Sambutan Hangat Untuk Surya Paloh di Kantor DPP PKS
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.
Baca: Rahasia Penerbangan, Mantan Pramugara Ungkap Cinta Lokasi Antara Pramugari dan Pilot
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelumnya, BKN telah meminta calon peserta yang berminat melamar sebagai CPNS 2019 untuk mempersiapkan dokumen-dokumen seperti scan KTP, kartu keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.
Hal ini pun disampaikan kembali oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Baca: Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta
Melansir dari Kompas.com (28/10/2019), Ridwan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta, yaitu scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, transkrip nilai asli, dan beberapa dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh instansi.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN.
Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 dapat melakukan pengumuman resmi di situs web dan media sosial masing-masing.
Ketika pendaftaran daring (online) dibuka, masyarakat dapat terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada dalam portal SSCASN, misalnya melalui kanal Frequently Asked Question (FAQ) ataupun helpdesk.
Menurut Ridwan, mulai 11 November, juga akan dibuka layanan helpdesk luring (offline) oleh BKN di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN.
Pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Pada rekrutmen kali ini, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi. Adapun formasi CPNS yang dibuka terbagi atas dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Baca: Andre Rosiade, Wasekjen Gerindra: Belum Ada Keputusan Mendukung Gibran di Pilwalkot Solo 2020
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. (Sumber: Kompas.com/Mela Arnani |Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan