Tersangka Suap Dana Perimbangan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dicegah KPK
Budiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Budiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.
"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Febri menyampaikan, pencegahan ke luar negeri atas nama Budiman dilakukan untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Baca: Pelat Nomor 1-00 Kementerian Pertahanan Terpasang di Mobil Alphard Prabowo
Budi terbukti menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, sebesar Rp400 juta.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2019).
Untuk konstruksi perkaranya, ia menjelaskan, Budi bertemu dengan Yaya medio 2017. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.
"BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," ujar Febri.
Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.
"Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya," ujar Febri.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.
"Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya," kata Febri.
Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.