UMP 2020 di 34 Provinsi Naik, Kalimantan Utara Lebih Tinggi dari Kalimantan Barat, Selisih Berapa?
Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51 persen termasuk di Kalimantan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51 persen termasuk di Kalimantan.
TRIBUNNEWS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51persen.
Termasuk di wilayah Kepulauan Kalimantan, UMP tiap provinsi memiliki nominal yang berbeda-beda.
Di Kepulauan Kalimantan, UMP Tertinggi adalah Kalimantan Utara, sedangkan UMP terendahnya Kalimantan Barat.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran tersebut pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua
Baca: Arti Istilah UMP, UMK dan UMR, Sama-sama Upah Minimum, Lalu Apa Bedanya?
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
UMP wilayah Kepulauan Kalimantan, di antaranya Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803.
Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378.
Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093.
Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447.
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698.
Berikut Daftar UMP 2020 di 26 Provinsi di Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah